Hebatnya Pencari Ilmu

Seperti disebutkan dalam berbagai hadist, wajib bagi setiap umat Muslim untuk menuntut ilmu. Sebab, ilmu adalah kunci segala kebaikan. Dalam Islam, tak akan sempurna agama dan amal ibadah seorang Muslim tanpa menuntut ilmu.

Imam Syafi’i pernah berkata, “Ta’allam falaisal mar’u yuuladu ‘aaliman." Artinya adalah: "Belajarlah karena tidak ada orang yang terlahir dalam keadaan berilmu."

Ya, setiap manusia lahir dalam keadaan sama, suci dari dosa dan tidak berilmu. Akan tetapi, manusia sudah dibekali insting belajar, mulai dari belajar berbicara, mengetahui nama-nama benda, hingga mengenal Tuhan.


Keutamaan Menuntut Ilmu

  1. Menuntut ilmu = fi sabilillah (dijalan Allah)

Dari Anas bin Malik, Rasulullah Saw bersabda: "Barang siapa keluar dalam rangka menuntut ilmu, maka dia berada di jalan Allah sampai ia kembali."

  1. Dimudahkannya Jalan Menuju Surga

Sebagaimana hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa menelusuri jalan untuk mencari ilmu padanya, Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim).

Melalui ilmu yang dimilikinya, Allah akan memudahkannya untuk mengerjakan amal saleh. Seperti diketahui, amal saleh merupakan cara setiap hamba untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

  1. Ilmu Bermanfaat hingga Akhir Hayat

Rasulullah SAW juga menegaskan keutamaan ilmu yang bermanfaat, baik saat masih di dunia atau setelah wafat.

Rosulullah SAW bersabda: “Jika seorang manusia meninggal, terputuslah amalnya, kecuali dari tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shalih yang berdoa untuknya.” (HR. Muslim).

  1. Orang Berilmu Akan Dikehendaki Kebaikan

Dari Mu’awiyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim No. 1037).

  1. Ilmu Adalah Warisan Para Nabi

Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh hadits, “Para ulama adalah pewaris para nabi. Sesungguhnya para nabi tidak mewariskan dinar ataupun dirham, tetapi mewariskan ilmu. Maka dari itu, barang siapa mengambilnya, ia telah mengambil bagian yang cukup.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah).