hukum perusahaan

bentuk perusahaan


Konvensi tentang Kejahatan Dunia Maya

Budapest, 23.XI.2001

Pembukaan

Negara-negara anggota Dewan Eropa dan Negara-negara penandatangan lainnya,

Menimbang bahwa tujuan Dewan Eropa adalah untuk mencapai kesatuan yang lebih besar antara anggota;

Mengakui nilai membina kerjasama dengan Negara-negara Pihak lainnya dalam hal ini Konvensi;

Yakin akan kebutuhan untuk mengejar, sebagai prioritas, kebijakan kriminal bersama yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap kejahatan dunia maya, antara lain , dengan mengadopsi undang-undang yang sesuai dan mendorong kerjasama internasional;

Sadar akan perubahan besar yang dibawa oleh digitalisasi, konvergensi dan melanjutkan globalisasi jaringan komputer;

Khawatir dengan risiko bahwa jaringan komputer dan informasi elektronik juga dapat digunakan untuk melakukan tindak pidana dan bahwa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut dapat disimpan

dan ditransfer oleh jaringan ini;

Menyadari perlunya kerjasama antara Negara dan industri swasta dalam memerangi kejahatan dunia maya dan kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi Informasi;

Percaya bahwa perjuangan yang efektif melawan kejahatan dunia maya membutuhkan peningkatan, cepat dan baik-

memfungsikan kerjasama internasional dalam masalah pidana;

Meyakini bahwa Konvensi ini diperlukan untuk mencegah tindakan yang ditujukan terhadap

kerahasiaan, integritas dan ketersediaan sistem komputer, jaringan dan data komputer sebagai

serta penyalahgunaan sistem, jaringan, dan data tersebut dengan memberikan kriminalisasi terhadap

perilaku tersebut, seperti yang dijelaskan dalam Konvensi ini, dan adopsi kekuasaan yang cukup untuk

secara efektif memerangi tindak pidana tersebut, dengan memfasilitasi deteksi, investigasi dan

penuntutan baik di tingkat domestik maupun internasional dan dengan menyediakan pengaturan untuk

kerjasama internasional yang cepat dan andal;


Mengingat kebutuhan untuk memastikan keseimbangan yang tepat antara kepentingan penegakan hukum dan

penghormatan terhadap hak asasi manusia yang fundamental sebagaimana diabadikan dalam Konvensi Dewan Eropa 1950 untuk Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Mendasar, Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966

Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dan hak asasi manusia internasional lainnya yang berlaku

perjanjian hak, yang menegaskan kembali hak setiap orang untuk memiliki pendapat tanpa gangguan, sebagai

serta hak atas kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan untuk mencari, menerima, dan memberikan

segala jenis informasi dan gagasan, tanpa memandang batas-batas, dan hak-hak yang berkaitan dengan

menghormati privasi;

Perhatikan juga hak atas perlindungan data pribadi, seperti yang diberikan, misalnya, oleh Konvensi Dewan Eropa 1981 untuk Perlindungan Individu sehubungan dengan Otomatis

Pengolahan Data Pribadi;

Mempertimbangkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1989 tentang Hak Anak dan 1999

Konvensi Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak dari Organisasi Perburuhan Internasional;

Mempertimbangkan konvensi Dewan Eropa yang ada tentang kerja sama dalam hukuman

lapangan, serta perjanjian serupa yang ada antara negara-negara anggota Dewan Eropa dan

negara lain, dan menekankan bahwa Konvensi ini dimaksudkan untuk melengkapi

konvensi-konvensi untuk melakukan penyidikan dan penuntutan pidana tentang pidana

pelanggaran yang terkait dengan sistem komputer dan data lebih efektif dan untuk memungkinkan pengumpulan

alat bukti elektronik berupa tindak pidana;

Menyambut perkembangan terakhir yang semakin memajukan pemahaman dan kerjasama internasional

operasi dalam memerangi kejahatan dunia maya, termasuk tindakan yang diambil oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, OECD,

Uni Eropa dan G8;

Mengingat Rekomendasi Panitia Menteri No. R (85) 10 tentang praktikum

penerapan Konvensi Eropa tentang Saling Membantu dalam Masalah Pidana sehubungan

surat rogatory untuk intersepsi telekomunikasi, No. R (88) 2 tentang pembajakan di

bidang hak cipta dan hak terkait, No. R (87) 15 yang mengatur penggunaan data pribadi di

kepolisian, No. R (95) 4 tentang perlindungan data pribadi di bidang

layanan telekomunikasi, dengan referensi khusus untuk layanan telepon, serta

R (89) 9 tentang kejahatan yang berhubungan dengan komputer yang memberikan pedoman untuk legislatif nasional

tentang definisi kejahatan komputer tertentu dan No. R (95) 13 tentang masalah

hukum acara pidana yang berhubungan dengan teknologi informasi;

Memperhatikan Resolusi No. 1 yang diadopsi oleh Menteri Kehakiman Eropa pada

Konferensi ke-21 (Praha, 10 dan 11 Juni 1997), yang merekomendasikan agar Komite

Para menteri mendukung pekerjaan cybercrime yang dilakukan oleh European Committee on Crime

Problems (CDPC) dalam rangka mendekatkan ketentuan hukum pidana dalam negeri dan

memungkinkan penggunaan sarana investigasi yang efektif atas pelanggaran tersebut, serta untuk Resolusi

No. 3 diadopsi pada Konferensi Menteri Kehakiman Eropa ke-23 (London, 8 dan

9 Juni 2000), yang mendorong pihak-pihak yang berunding untuk mengejar upaya mereka dengan maksud untuk

menemukan solusi yang tepat untuk memungkinkan sebanyak mungkin Negara menjadi

pihak Konvensi dan mengakui perlunya sistem yang cepat dan efisien dari

kerjasama internasional, yang dengan sepatutnya mempertimbangkan persyaratan khusus dari pertarungan tersebut

melawan kejahatan dunia maya;

Dengan memperhatikan pula Rencana Aksi yang ditetapkan oleh para Kepala Negara dan Pemerintahan

Dewan Eropa pada kesempatan KTT Kedua mereka (Strasbourg, 10 dan 11 Oktober

1997), untuk mencari tanggapan umum terhadap perkembangan teknologi informasi baru

berdasarkan standar dan nilai Dewan Eropa;

Telah menyetujui sebagai berikut: